Sistem
yang Tidak Sesuai dengan Diri-nya Sendiri
Mengutip pernyataan filosofis
Ibnu Khaldun dalam Muqoddimah bahwa "Susunan masyarakat
suatu bangsa mestilah merujuk kepada susunan alam dimana ia bertempat"
Sistem Tata Negara yang selama ini kita pergunakan lebih banyak
merupakan hasil meng-adopt dari realitas luar (Belanda
dan Amerika) yang mungkin telah terbukti berhasil diterapkan dalam
konteks luar tersebut. Namun konteks luar tersebut tidak sama
dengan konteks dalam negeri kita. Amerika tidak sama dengan Indonesia.
Belanda-pun demikian. Susunan alam (laut, darat, gunung, hutan,
kepulauan) Amerika maupun Belanda tidak sama dengan susunan alam
Indonesia. Susunan dan proses masyarakat Belanda dan juga Amerika
tidak sama dengan susunan serta proses masyarakat Indonesia. Amerika
dan Belanda jauh lebih sederhana, Indonesia jauh lebih kompleks.
Jika sistem asing itu tetap ingin diterapkan, maka sama saja dengan
bunuh diri, karena sistem asing itu akan terus-menerus bertentangan
dengan kesejatian dirinya sendiri.
Sampai hari ini kita masih melihat sistem dari realitas asing
tersebut berlaku di negara kita. Dan sampai sekarang juga tetap
terlihat kebolongan di sana sini. Bukti yang paling mudah adalah
bentuk ketidakpuasan yang selalu saja muncul dimana-mana. Demonstrasi
menuntut segala sesuatu terjadi dimana-mana namun tetap saja tidak
bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Kalau-pun ada yang ingin
mempertahankan sistem ini, adalah mereka-mereka yang katanya kaum
intelek yang sempat belajar di negeri-orang dan sudah terlanjur
West Minded. Mereka ini lebih dekat dengan Barat daripada
bangsanya sendiri. Ketika ada masalah di Indonesia, lalu membuka
buku dari Barat seolah akan dapat menemukan solusi. Mereka tidak
berusaha membuka "buku" dari masyarakat-nya sendiri
dimana masalah itu muncul dan harus diselesaikan. Celakanya lagi
adalah ketika masyarakat yang mendapatkan masalah itu mengikuti
petuah-petuah yang "madu tapi racun" itu. Alamat tidak
akan pernah selesai-lah masalah tersebut.
Pemilu sebagai Salah SatuContoh
Salah satu bentuk paling nyata dari keterbelakangan / keterjajahan
mental kaum terdidik kita adalah ketika mereka masih saja merujuk
Barat dalam menentukan Sistem Pemilu Indonesia. Pemilu dilaksanakan
5 tahun sekali, dinyatakan sebagai Pesta Demokrasi, jika tidak
menggunakan Sistem
Distrik maka dipakailah sistem Proporsional. Kalau Proporsional
tertutup dianggap kurang cocok, maka dialihkan kepada Proporsional
terbuka. Berkutatnya selalu dari situ ke-situ saja. Tidak
bisa keluar dari itu.. Baik yang pemerintah, lembaga kajian independen
maupun yang ornop (organisasi non-pemerintah/LSM) sama saja. Sudah
buntu untuk mencari alternatif lain. Lalu sekarang di saat Pemilihan
Presiden akan dilakukan secara langsung, sepertinya sudah merupakan
prestasi yang luar biasa untuk membuat rakyat berdaulat. Padahal
pemilihan secara langsung tidak menjanjikan apa-apa, selain hanya
uang yang berhamburan.
Baik sistem distrik maupun proporsional (dalam pemilihan legislatif)
maupun pemilihan presiden langsung (untuk pemilihan eksekutif)
sama-sama tidak menyebabkan rakyat berdaulat. Rakyat tetap
dijadikan objek-an. Rakyat diperalat. Tidak lebih. Rakyat dijadikan
alat legitimasi untuk menguasai rakyat. Rakyat inferior terhadap
pemerintahnya. Rakyat hanya diminta untuk memilih wakilnya
tanpa rakyat diberikan mekanisme untuk melakukan kontrol terhadap
aspirasinya dan juga kontrol terhadap wakil-nya tersebut.
Setelah memilih maka rakyat disuruh hanya menjadi "penonton
pertandingan" saja. Rakyat tidak boleh ikut bertanding. Kalau
rakyat mau bertanding maka rakyat wajib masuk partai.
Jika ingin menjadi (ataupun dijadikan) wakil rakyat haruslah melalui
partai. Hanya yang berpartai saja yang boleh bertanding. Jika
tidak masuk partai maka seseorang dianggap tidak pantas untuk
menjadi wakil rakyat. Untuk menjadi partai, harus pula mendaftar
ke negara melalui Depkeh & HAM di Jakarta. Sebagai contoh,
untuk menjadi wakil di Kendari harus terdaftar di Jakarta. Untuk
menjadi wakil di Madura mesti terdaftar di Jakarta.Untuk menjadi
wakil di Sorong, mesti terdaftar di Jakarta. Ongkos ke Jakarta
saja sudah harus berapa? Belum lagi dengan peraturan harus terdaftar
di 50 % Propinsi, 25 % Kabupaten/Kotamadya dan 25 % Kecamatan
seluruh Indonesia baru layak dijadikan Partai yang berhak ikut
Pemilu. Berapa pula ongkos yang harus dikeluarkan. Untuk pasang
papan plang saja di 50 % kecamatan sudah habis berapa duit? Belum
lagi dana untuk sosialisasi keliling daerah. Pemborosan benar!
Untuk lebih jelasnya, silahkan melihat penjelasan
selanjutnya di "Beberapa
Kegagalan Sistem Pemilu dan Implikasinya"
dan "Kisah
kegagalan sistem pemilu sekarang ini".
<Dokumen
PDF Halaman Ini>